20 Sept 2017

Fakta Mengejutkan! 68,91% Pelajar Tertarik Merokok Setelah Melihat Iklan Rokok


IPM.OR.ID, JAKARTA - DIA-LO-GUE hadir kembali dengan pembahasan yang sangat bermanfaat sebagai bentuk karya nyata Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). DiA-LO-GUE kali ini mempublikasikan hasil penelitian "Hubungan Antara Status Merokok Pelajar dengan Iklan, Promosi, dan Sponsor".

Publikasi yang terbuka untuk seluruh pelajar Indonesia juga dihadiri oleh Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi II bidang kajian dan pengelolaan isu-isu sosial, budaya dan ekologi strategis, Bapak Aditya Syarief dan Ibu Theresia Sembiring. Selain itu, dihadiri oleh Ibu Dibyo dan Sudibyo Markus yang diselenggarakan di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (19/917) kemarin.

Bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Jawa Tengah, PP IPM melakukan penelitian untuk mengetahui seberapa pengaruh iklan rokok terhadap status merokok pelajar. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok terhadap status merokok dikalangan pelajar.


Ketua Umum PP IPM, Velandani Prakoso memaparkan faktor pendorong pelajar untuk menghisap rokok. "Faktor yang mendorong remaja menghisap rokok adalah keterpaan mereka dengan iklan, promosi, dan sponsor rokok. 98,97% responden mengaku pernah melihat iklan rokok dari berbagai media dan sebanyak 31.64% responden menyatakan bahwa iklan rokok yang selama ini beredar menarik.
Iklan menggunakan bahasa persuasif untuk menarik perhatian penontonnya agar mau mencoba dan mengonsumsi produk yang diiklankan.", papar yang akrab dipanggil Andan.

Dalam acara DIA-LO-GUE, Andan juga menjelaskan hasil penelitian bahwa iklan rokok menimbulkan rasa tertarik dan penasaran untuk mencoba rokok. "Iklan rokok itu jelas menjadi stimulan agar siapapun yang melihatnya tertarik dan mau mencobanya.", tegasnya.

Ia juga menjelaskan prosentase ketertarikan berdasarkan hasil penelitian "Rasa penasaran dan ketertarikan pada rokok setelah melihat iklan disetujui sebanyak 68,91% responden. Mereka berpandangan bahwa adanya iklan rokok mempengaruhi seseorang untuk mulai merokok. Bagi mereka yang sudah aktif merokok, 53% di antaranya menyatakan bahwa mereka tertarik dengan iklan-iklan tersebut.", jelasnya.

Andan juga mempertegas bahwa sebenarnya tayangan iklan produk tembakau telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Padahal, selama ini melalui PP 102 tahun 2012, Pemerintah mengatur jam tayang iklan produk tembakau di media penyiaran hanya boleh ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 05.00. Melalui PP No. 109 tahun 2012 juga melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok untuk anak di bawah usia 18 tahun.

Nyatanya, masih banyak bentuk promosi rokok yang dilakukan industri rokok. "Ada 26,1% yang pernah ditawari rokok dengan harga diskon atau gratis. Sebanyak 14,51% juga pernah mendapat sponsor atau ikut kegiatan yang disponsori oleh industri rokok.", jelas Andan.

Meski demikian, berdasarkan penelitian Andan juga menjelaskan mayoritas pelajar mendukung upaya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. "Sebanyak 85,1% setuju dengan adanya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dan hanya 14,99% saja yang menolaknya.", jelasnya.

Ketua Umum PP IPM, Andan, juga menjelaskan bahwa IPM akan menjadi akan mengawal keinginan para pelajar yang setuju terhadap pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. "Kami akan mengawal keinginan para pelajar yang setuju terhadap pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.", jelasnya.

"Pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok secara menyeluruh merupakan satu kesatuan upaya melindungi generasi muda sebagai target industri rokok untuk dijadikan sebagai perokok pemula.", lanjut Andan.

PP IPM berharap pemerintah dan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) konsisten dalam menjamin pelarangan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok sesuai Undang-Undang (UU) sebagai regulasi yang penting. "Kami berharap pemerintah dan DPR secara konsisten dapat menjamin bahwa pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dapat diakomodasi dalam UU Penyiaran. Kami melihat Undang-undang ini sebagai regulasi yang penting untuk mengendalikan keterpaan pelajar dari iklan-iklan rokok yang menjerumuskan dan menipu, terutama di televisi.", harap Andan.

Andan juga menegaskan bahwa presiden dan kementerian menjadi pihak yang sangat diharapkan untuk pengaturan penyiaran iklan rokok. "Selain itu, presiden dan kementerian terkait diharapkan dapat menjadi Focal Point dalam pengaturan penyiaran yang mengakomodasi aspirasi yang berkaitan dengan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam rangka membendung naiknya gelombang perokok pemula sekaligus menurunkan prevalensi perokok pemula.", tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa IPM akan berkontribusi dengan mensosialisasikan riset penolakan iklan rokok di kalangan pelajar. "Kami akan terus mensosialisasikan riset ini di berbagai jenjang tingkatan agar tercipta kesadaran pentingnya mengendalikan persebaran rokok di kalangan pelajar. Juga agar sadar bahwa remaja dan pelajar di Indonesia tidak mau dijadikan target industri rokok sekarang dan di masa depan.", jelas Andan. *(vel/put)