28 Oct 2017

IPM Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi



IPM.OR.ID, JAKARTA - Menikdaklanjuti hasil penelitian yang dilakukan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) yang berkolaborasi dengan Pimpinan Wilayah (PW) IPM Jawa Tengah bulan lalu tentang pengaruh iklan rokok terhadap tingkat perokok dikalangan pelajar, PP IPM mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang telah teregistrasi dengan No. 81/PPU-XV/2017, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB dan sudah terima oleh MK ini didukung oleh Pimpinan Pusat Pemuda (PP Pemuda) dan Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PP NA).

Kamis (12/10/2017) pukul 10.00-13.00 WIB, telah diselenggarakan Rapat Kuasa Hukum dan Pemohon Gugatan yang membahas tindak lanjut pasca registrasi gugatan pengujian undang-undang dihadiri oleh Herry Chariansyah selaku kuasa hukum, Elfan (Komnas HAM), Sudibyo Markus, Sapartinah, Siti Masitah Rahma, Tri Ningsih, Virgo Sulianto, Ika Putri, Sarwoko (International Institute for Sustainable Development/IISD), Abdul Rahman Syahputra (Pemuda Muhammadiyah), Lesti Keslati Siregar (Nasyiatul Aisyiyah), dan Ketua Umum PP IPM Velandani Prakoso.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Lazizmu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta ini menghasilkan kebijakan bahwa pemohon gugatan diharap menyiapkan position paper yang terakhir dikirim pada 19 Oktober 2017 memuat hubungan posisi pemohon dengan lembaga yang diwakilinya, alasan lembaga mengajukan permohonan gugatan, serta harapan atas gugatan. Rapat tersebut ditutup dengan penentuan waktu dilaksanakan rapat lanjutan pada 17 Oktober 2017 yang terdiri dari rapat pertama pukul 10.00-11.30 WIB dan rapat kedua pukul 13.00-14.30 WIB di Mahkamah Konstitusi.

Velandani Prakoso yang akrab dipanggil Andan, selaku Ketua Umum PP IPM yang terlibat langsung dalam penggugatan penolakan iklan rokok menjelaskan bahwa selanjutnya akan diadakan sidang pertama pada Senin, 30 Oktober 2017 di Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan pendahuluan berkas-berkas gugatan dan pengujian position paper yang telah dibuat. "Position paper kami sudah diterima MK dan hari Senin besok akan diuji dan pemeriksaan pendahuluan berkas-berkas.", ujar Andan, saat berwawancara dengan IPM.OR.ID, Jumat (27/10/2017), kemarin.

Andan berharap gugatan ini menghasilkan kebijakan sesuai dengan yang diinginkan. "Proses ini masih lama, dipastikan masih ada sidang-sidang berikutnya yang akan dilaksanakan, karena bisa jadi pihak tergugat juga akan mengajukan pembelaan. Tapi, kami akan terus berjuang. Tentunya kami harap dukungan dan doa teman-teman IPM di Indonesia agar iklan rokok benar-benar ditiadakan.", harap Andan. *(velandani/put)